f

Senin, 07 November 2011

TERUNTUK SAUDARA/I YANG AKAN MENIKAH Menikah. Mendengar kata menikah maka kita akan berfikir atau mungkin fikiran kita semua sama yaitu tidak ada orang yang tidak mau menikah. Hanya orang yang tidak normal saja yang tidak mau menikah. Menikah merupakan sarana bagi kita untuk memperoleh keturunan yang sah dan diakui oleh hukum agama maupun hukum negara. Allah SWT juga memerintahkan kepada manusia untuk segera menikah apabila sudah mampu. Bahkan Allah SWT juga menjamin reeki orang yang menikah, walaupun orang tersebut dalam keadaan miskin sekalipun. Silahkan teman-teman buka Al Qur'an Surah An Nuur ayat 32. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” Selain itu, menikah juga merupakan Sunnah Nabi. Menikah merupakan menyempurnakan sebagian agama. Ada suatu hadist yang mengatakan bahwa menikah merupakan benteng yang ampuh untuk menjaga kita dari perzinahan. Selain itu nabi Muhammad SAW juga tidak menyukai seseorang yang sangat rajin ibadahnya tetapi ia tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (HR: Thabrani dan Hakim). "Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya." (HR. Bukhari) “Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah terus-menerus.” (HR. Bukhari) Ketika seseorang sudah siap menikah, maka ia harus memperhatikan empat hal dari calon pasangannya. Empat hal tersebut ialah keturunan, paras wajah, harta kekayaan, dan juga tingkat pemahaman agamanya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama (wanita shalihah), kamu akan beruntung.” (Bukhari dan Muslim) Dari keempat hal tersebut yang harus diperhatikan adalah tingkat pemahaman agamanya dan juga mempunyai satu keyakinan yang sama tentunya. Jikalau dari keempat hal tersebut seseorang lebih memilih ketampanan atau kecantikan dari calon pasangan, maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang merugi. Mengapa? kita semua pasti mengetahui dan memahami bahwa ketampanan atau kecantikan itu pasti hilang. Tentunya kita tidak akan mau cinta kita hilang bersamaan dengan hilangnya kecantikan atau ketampanan dari pasangan kita. Kemudian jika kita mencintai karena harta kekayaan, tentunya akan rugi juga yang akan kita dapatkan. Kekayaan sifatnya sementara. Bisa saja ketika kita mengenal pasangan kita, ia masih kaya raya. Pada saat menikah dengan kita, tiba-tiba ia bangkrut dan menjadi tidak mempunyai harta. Tentunya kita tidak mau cinta kita hilang bersamaan dengan hilangnya harta kekayaan dari pasangan kita. Selanjutnya perhatikanlah keturunan calon yang akan kita nikahi. Lihat semua silsilah keluarganya. Jangan sampai calon yang akan kita nikahi nantinya masih merupakan saudara kita yang haram kita nikahi. Selain itu perhatikan juga kebiasaan dari orang tua calon kita karena kebanyakan sifat dari seorang anak tidak jauh dari sifat orang tuanya. Oleh karena itu, cintailah dan nikahilah seseorang berdasarkan agamanya dan juga tingkat pemahaman agamanya. Cintai dan nikahilan seseorang dikarenakan sebagai sarana mempererat cinta kita kepada Allah SWT. jangan menikah dengan orang yang tidak seagama karena Allah SWT melarang kita semua untuk melakukannya. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”[ qs Al Baqarah ayat 221] Setelah kita benar-benar yakin bahwa kita akan menikah dikarenakan melihat pemahaman agama dari calon yang akan kita nikahi dan tentunya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka saatnya untuk melakukan proses lamaran atau dalam bahasa gaulnya sering disebut dengan istilah khitbah. Tentunya sebagian orang pasti akan diterima lamarannya. Walaupun memang ada diantara kita yang tidak diterima lamarannya dikarenakan sesuatu hal. Tetapi mari kita anggap semua lamaran pernikahan itu diterima. Sebelumnya, ada yang perlu kita perhatikan. Apabila seorang wanita sudah dilamar oleh lelaki lain, maka kita tidak dibolehkan untuk mendekatinya atau mengajukan lamarannya. Kita harus menunggu keputusan dari orang yang dilamar, apakah ia akan menolak atau menerima lamaran. Apabila lamaran tersebut diterima, maka kita tidak boleh lagi mendekati orang tersebut. Tetapi apabila lamaran dari orang lain tersebut ditolak, maka kita baru diperbolehkan untuk mendekati dan mengajukan lamaran pernikahan kepada orang tersebut. ‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut: Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia membatalkan pinangannya. Setelah lamaran (khitbah) diterima, tentunya akan disepakati acara pengucapan janji setia sehidup semati atau yang dikenal dengan nama Akad Nikah. dan juga acara perayaan pernikahan atau juga dikenal dengan nama Walimah. Ketika akad nikah, maka seseorang diwajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri. Pemberian mahar ini merupakan perintah Allah SWT kepada seseorang lelaki yang akan menikah. Perintah tersebut terdapat dalam AL Qur'an Surah An Nisa Ayat 24. "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24. [284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan. Seorang wanita yang akan dinikahi oleh seseorang lelaki tidak diperbolehkan untuk mempersulit calon suaminya dengan meminta mahar atau maskawin yang sangat banyak sehingga mempersulit calon suaminya untuk mewujudkannya. Cukup yang sederhana saja. Tapi saya menyarankan kepada seorang calon suami untuk memberikan mahar berupa uang ataupun emas kepada calon istrinya. Tidak perlu terlalu banyak, tentunya. “Di antara berkahnya seorang wanita, memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-hasan-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)] Alasannya sederhana saja. Jikalau seorang suami memberikan mahar berupa emas ataupun uang, tentunya diharapkan sang istri bisa menyimpan uang atau emas tersebut. Uang atau emas itu menurutnya bisa digunakan bersama jikalau sepasang suami istri nantinya sangat tidak mempunyai uang sehingga bisa menggunakan atau menjual emas atau uang tersebut. Tentunya harus meminta izin kepada sang istri karena sang suami tidak berhak memakai atau menggunakan mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa izin dari sang istri. Setelah proses akad nikah selesai, maka resmilah sepasang anak manusia menjadi suami istri. Sebagai manusia yang memang mempunyai insting untuk bergembira dan berpesta pora, maka diadakanlah walimah. Tujuan diadakannya walimah atau pesta pernikahan ini bertujuan agar banyak orang yang mengetahui bahwa pasangan ini sudah menikah sehingga tidak ada lagi rasa dicurigai di masyarakat. Dalam melakukan proses walimah, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar memberitahukan kepada banyak orang agar mereka mengetahui bahwa pasangan ini telah menikah. Tetapi dalam melaksanakan suatu pesta pernikahan janganlah berlebihan karena Nabi Muhammad SAW tidak menyukai pesta walima yang berpoya-poya dan berlebihan dikarenakan Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berlebihan dan juga orang yang berpoya-poya serta mubazir karena mubazir merupakan perbuatan setan. Tentunya kita tidak mau mengikuti perbuatan setan bukan? Pesta Walima sudah selesai, maka hari pun beranjak malam. Malam tersebut merupakan malam yang sangat istimewa bagi pasangan pengantun karena untuk pertama kali mereka bersama-sama berduaan menjalankan ibadah yang sangat disukai oleh Allah SWT tentunya. Itulah indahnya pernikahan yang diatur oleh agama Islam. Ada banyak ketentuan-ketentuan yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al Qur'an dan juga sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi sayang banyak orang yang tidak mau tahu dan pura-pura tidak tahu dengan perintah Allah SWT dan juga anjuran nabi Muhammad SAW. Tentunya sebagai pengantin baru, kita semua pasti ingin bercinta dengan seorang wanita yang telah halal menjadi istri kita. Sebenarnya kita harus sabar dan kita harus pandai mengelola emosi sehingga bisa tenang pada saat malam zafaf (malam pertama) karena masih banyak lagi kebiasaan-kebiasaan baik yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan juga kebiasaan baik yang dilakukan oleh orang-orang sholeh dari zaman dahulu sampai saat ini. Adab atau etika ketika kita memasuki malam zafaf ialah mandi terlebih dahulu. Setelah mandi dan membersihkan seluruh tubuh, maka disunahkan untuk sholat sunnah dua rakaat secara bersama-sama dengan istri tercinta. Sholat berjamaah yang pertama kali dilakukan sebagai suami istri tentunya akan terasa sangat bahagia dirasakan oleh pengantin baru tersebut. Mengapa dianjurkan untuk mandi kemudian melaksanakan sholat terlebih dahulu? tentunya kita akan merasakan capek dan juga badan kita akan mengeluarkan bau dikarenakan seharian melayani tamu undangan. Mandi dapat membuat tubuh kita bersemangatn kembali. Sedangkan sholat sunnah merupakan tanda syukur kita karena telah diberikan oleh Allah SWT seorang pendamping hidup yang akan selalu menemani kita dikala duka maupun suka. (link) dan (Link) Setelah mandi dan sholat sunnah dua rakaat bersama dengan istri tercinta, maka saat-saat yang paling berbahagia itu tiba. Saat dimana sepasang manusia memadu kasih, bercinta menikmati indahnya surga dunia. Tetapi sebelumnya alangkah lebih baik kalau kita meniru perbuatan bak yang dilakukan oleh orang-orang sholeh pada zaman dahulu dan masih dilakukan oleh orang-orang sholeh zaman sekarang ketika mereka menikah. Mereka membaca Allōhumma innī as-aluka min khoirihā wa khoiri mā jabaltahā ‘alaihi wa a’ūżubika min syarrihā wa syarri mā jabaltahā ‘alaih. (Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan wataknya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan dan kejelekan wataknya.) (HR. Bukhari). Setelah semuanya dilakukan, maka selanjutnya terserah anda mau bagaimana cara dan posisi yang akan anda lakukan. Tapi ada satu hal yang harus kita perhatikan yaitu kita tidak diperbolehkan mendatangi istri kita melalui belakang atau melalui d*b*r atau juga sering dikenal dengan istilah a*a* seks. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yatu "Sesungguhnya Allah tidak malu dalam kebenaran, jangan mendatangi istri di jalan belakangnya. Selain itu berdasarkan Riwayat dari Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa "Boleh dari depan dan dari belakang selama pada kemaluannya." (Link) Banyak alasan mengapa Allah SWT melarang seorang suami mendatangi istrinya dari belakang. Logika sederhana kita pasti sama, dubur merupakan tempat keluarnya kotoran dimana pada kotoran itu terdapat banyak sekali penyakit ataupun kotoran. Sebagai manusia yang bersih dan juga melakukan perbuatan suci dan ibadah, tentunya kita tidak mau melakukan perbuatan seperti itu bukan? Malam zafaf atau malam pertama sudah dilalui. Bahagia atau tidak, hanya pasangan suami istri tersebutlah yang mengetahui dan hanya merekalah yang harus tahu. Orang lain tidak wajib tahu. Berkenaan dengan suasana pengantin baru, ada sebuah kebiasaan baik yang dilakukan oleh orang-orang yang sholeh. Kebiasaan yang baik itu ialah menghabiskan waktu bersama-sama guna memupuk rasa cinta yang lebih mendalam diantara keduanya. Alangkah baiknya pasangan pengantin baru menghabiskan masa-masa romantisnya selama seminggu. Hal ini sama dengan istilah bulan madu menurut manusia modern zaman sekarang ini. Tentunya masa-masa romantis itu tidak hanya pada tujuh hari itu saja. Masa-masa romantis itu harus ada setiap hari, setiap jam, setiap menit, bahkan setiap detik karena itu yang dianjurkan dan juga merupakan ladang pahala bagi pasangan suami istri. Tujuh hari itu merupakan suatu proses orientasi atau proses pengelanan betapa enaknya romantis bersama dengan pasangan tercinta tanpa ada yang berani mengganggu karena memang pasangan tersebut sudah halal untuk melakukan perbuatan tersebut. Hal yang perlu kita ketahui ialah pernikahan tersebut tidak selamanya indah. Didalam suatu ernikahan itu pasti ada yang namanya perbedaan pendapat, perbedaan kebiasaan, dan perbedaan gaya hidup. Jangankan didalam pernikahan, didalam kehidupan kita bersama dengan keluarga dan adik-adik kita pun ada yang namanya perbedaan seperti itu. Pernikahan itu sebenarnya adalah suatu cara menggabungkan dua anak manusia yang berbeda sikap, berbeda jenis kelamin, berbeda pendirian, berbeda cara pandang, dan juga berbeda kebiasaan hidup sehari hari-sehari sehingga wajar dalam suatu pernikahan pasti ada kerikil-kerikil kecil yang akan menghadang. Imam Ghozali mengibaratkan pernikahan itu seperti kapal dilaut besar. Sepasang suami istri merupakan nakhoda dari kapal tersebut. Laut lepas tersebut tidak lah datar airnya. Airnya bergelombang bahkan sesekali terjadi ombak besar yang siap menghadang laju kapal. Jika nakhoda tidak dewasa dan tidak mengetahui bagaimana cara mengelola permasalahan, maka kapal tersebut akan hacur dan tenggelam di dasar lautan yang luas. Seperti itulah pernikahan. Sepasang suami istri dituntut untuk dewasa dalam bersikap dan bertindak. Harus saling memahami dan saling mengerti terhadap kelebihan dan kekurangan pasangan kita. Jika kedewasaan sikap dan kedewasan dalam bertindak serta ditambah dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, maka Insya Allah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan dapat sangat mudah diwujudkan. Sekarang bagi anda yang sudah siap menikah, selamat menikah dan selamat menempuh hidup baru. Bagi anda yang belum siap menikah, maka perbanyaklah puasa untuk menghindarkan diri kita dari perbuatan zina dan perbuatan keji lainnya. Semoga Allah SWT menjadikan diri kita semua sebagai makhluk ciptaannya yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya dan dijadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.. AMiin.. sumber: http://ohs87.blogspot.com/2010/09/buat-yang-akan-menikah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar