TERUNTUK
SAUDARA/I YANG AKAN MENIKAH Menikah. Mendengar kata menikah maka
kita akan berfikir atau mungkin fikiran kita semua sama yaitu tidak ada
orang yang tidak mau menikah. Hanya orang yang tidak normal saja yang
tidak mau menikah. Menikah merupakan sarana bagi kita untuk memperoleh
keturunan yang sah dan diakui oleh hukum
agama maupun hukum negara. Allah SWT juga memerintahkan kepada
manusia untuk segera menikah apabila sudah mampu. Bahkan Allah SWT juga
menjamin reeki orang yang menikah, walaupun orang tersebut dalam keadaan
miskin sekalipun. Silahkan teman-teman buka Al Qur'an Surah An Nuur
ayat 32. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” Selain itu, menikah juga merupakan
Sunnah Nabi. Menikah merupakan menyempurnakan sebagian agama. Ada suatu
hadist yang mengatakan bahwa menikah merupakan benteng yang ampuh untuk
menjaga kita dari perzinahan. Selain itu nabi Muhammad SAW juga tidak
menyukai seseorang yang sangat rajin ibadahnya tetapi ia tidak mau
menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata, telah bersabda
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barangsiapa
menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah
ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (HR:
Thabrani dan Hakim). "Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu
memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu
lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa
yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng
(penjagaan) baginya." (HR. Bukhari) “Rasulullah Saw melarang laki-laki
yang menolak kawin (sebagai alasan) untuk beralih kepada ibadah
terus-menerus.” (HR. Bukhari) Ketika seseorang sudah siap menikah, maka
ia harus memperhatikan empat hal dari calon pasangannya. Empat hal
tersebut ialah keturunan, paras wajah, harta kekayaan, dan juga tingkat
pemahaman agamanya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama
(wanita shalihah), kamu akan beruntung.” (Bukhari dan Muslim) Dari
keempat hal tersebut yang harus diperhatikan adalah tingkat pemahaman
agamanya dan juga mempunyai satu keyakinan yang sama tentunya. Jikalau
dari keempat hal tersebut seseorang lebih memilih ketampanan atau
kecantikan dari calon pasangan, maka ia termasuk kedalam golongan
orang-orang yang merugi. Mengapa? kita semua pasti mengetahui dan
memahami bahwa ketampanan atau kecantikan itu pasti hilang. Tentunya
kita tidak akan mau cinta kita hilang bersamaan dengan hilangnya
kecantikan atau ketampanan dari pasangan kita. Kemudian jika kita
mencintai karena harta kekayaan, tentunya akan rugi juga yang akan kita
dapatkan. Kekayaan sifatnya sementara. Bisa saja ketika kita mengenal
pasangan kita, ia masih kaya raya. Pada saat menikah dengan kita,
tiba-tiba ia bangkrut dan menjadi tidak mempunyai harta. Tentunya kita
tidak mau cinta kita hilang bersamaan dengan hilangnya harta kekayaan
dari pasangan kita. Selanjutnya perhatikanlah keturunan calon yang akan
kita nikahi. Lihat semua silsilah keluarganya. Jangan sampai calon yang
akan kita nikahi nantinya masih merupakan saudara kita yang haram kita
nikahi. Selain itu perhatikan juga kebiasaan dari orang tua calon kita
karena kebanyakan sifat dari seorang anak tidak jauh dari sifat orang
tuanya. Oleh karena itu, cintailah dan nikahilah seseorang berdasarkan
agamanya dan juga tingkat pemahaman agamanya. Cintai dan nikahilan
seseorang dikarenakan sebagai sarana mempererat cinta kita kepada Allah
SWT. jangan menikah dengan orang yang tidak seagama karena Allah SWT
melarang kita semua untuk melakukannya. “Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”[ qs Al Baqarah ayat
221] Setelah kita benar-benar yakin bahwa kita akan menikah dikarenakan
melihat pemahaman agama dari calon yang akan kita nikahi dan tentunya
sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka saatnya untuk
melakukan proses lamaran atau dalam bahasa gaulnya sering disebut dengan
istilah khitbah. Tentunya sebagian orang pasti akan diterima
lamarannya. Walaupun memang ada diantara kita yang tidak diterima
lamarannya dikarenakan sesuatu hal. Tetapi mari kita anggap semua
lamaran pernikahan itu diterima. Sebelumnya, ada yang perlu kita
perhatikan. Apabila seorang wanita sudah dilamar oleh lelaki lain, maka
kita tidak dibolehkan untuk mendekatinya atau mengajukan lamarannya.
Kita harus menunggu keputusan dari orang yang dilamar, apakah ia akan
menolak atau menerima lamaran. Apabila lamaran tersebut diterima, maka
kita tidak boleh lagi mendekati orang tersebut. Tetapi apabila lamaran
dari orang lain tersebut ditolak, maka kita baru diperbolehkan untuk
mendekati dan mengajukan lamaran pernikahan kepada orang tersebut.
‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw.
bersabda sebagai berikut: Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin
lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang
telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang
(seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia
membatalkan pinangannya. Setelah lamaran (khitbah) diterima, tentunya
akan disepakati acara pengucapan janji setia sehidup semati atau yang
dikenal dengan nama Akad Nikah. dan juga acara perayaan pernikahan atau
juga dikenal dengan nama Walimah. Ketika akad nikah, maka seseorang
diwajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri. Pemberian mahar
ini merupakan perintah Allah SWT kepada seseorang lelaki yang akan
menikah. Perintah tersebut terdapat dalam AL Qur'an Surah An Nisa Ayat
24. "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." [282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang
suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283]. Ialah: selain dari
macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali
maskawin yang telah ditetapkan. Seorang wanita yang akan dinikahi
oleh seseorang lelaki tidak diperbolehkan untuk mempersulit calon
suaminya dengan meminta mahar atau maskawin yang sangat banyak sehingga
mempersulit calon suaminya untuk mewujudkannya. Cukup yang sederhana
saja. Tapi saya menyarankan kepada seorang calon suami untuk memberikan
mahar berupa uang ataupun emas kepada calon istrinya. Tidak perlu
terlalu banyak, tentunya. “Di antara berkahnya seorang wanita,
memudahkan urusan (nikah)nya, dan sedikit maharnya”. [HR. Ahmad dalam
Al-Musnad (24651), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (2739), Al-Baihaqiy dalam
Al-Kubro (14135), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (4095), Al-Bazzar dalam
Al-Musnad (3/158), Ath-Thobroniy dalam Ash-Shoghir (469). Di-hasan-kan
Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (2231)] Alasannya sederhana saja.
Jikalau seorang suami memberikan mahar berupa emas ataupun uang,
tentunya diharapkan sang istri bisa menyimpan uang atau emas tersebut.
Uang atau emas itu menurutnya bisa digunakan bersama jikalau sepasang
suami istri nantinya sangat tidak mempunyai uang sehingga bisa
menggunakan atau menjual emas atau uang tersebut. Tentunya harus meminta
izin kepada sang istri karena sang suami tidak berhak memakai atau
menggunakan mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa izin dari sang
istri. Setelah proses akad nikah selesai, maka resmilah sepasang anak
manusia menjadi suami istri. Sebagai manusia yang memang mempunyai
insting untuk bergembira dan berpesta pora, maka diadakanlah walimah.
Tujuan diadakannya walimah atau pesta pernikahan ini bertujuan agar
banyak orang yang mengetahui bahwa pasangan ini sudah menikah sehingga
tidak ada lagi rasa dicurigai di masyarakat. Dalam melakukan proses
walimah, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar memberitahukan kepada
banyak orang agar mereka mengetahui bahwa pasangan ini telah menikah.
Tetapi dalam melaksanakan suatu pesta pernikahan janganlah berlebihan
karena Nabi Muhammad SAW tidak menyukai pesta walima yang berpoya-poya
dan berlebihan dikarenakan Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan dan juga orang yang berpoya-poya serta mubazir karena mubazir
merupakan perbuatan setan. Tentunya kita tidak mau mengikuti perbuatan
setan bukan? Pesta Walima sudah selesai, maka hari pun beranjak malam.
Malam tersebut merupakan malam yang sangat istimewa bagi pasangan
pengantun karena untuk pertama kali mereka bersama-sama berduaan
menjalankan ibadah yang sangat disukai oleh Allah SWT tentunya. Itulah
indahnya pernikahan yang diatur oleh agama Islam. Ada banyak
ketentuan-ketentuan yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al Qur'an
dan juga sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi sayang banyak
orang yang tidak mau tahu dan pura-pura tidak tahu dengan perintah Allah
SWT dan juga anjuran nabi Muhammad SAW. Tentunya sebagai pengantin
baru, kita semua pasti ingin bercinta dengan seorang wanita yang telah
halal menjadi istri kita. Sebenarnya kita harus sabar dan kita harus
pandai mengelola emosi sehingga bisa tenang pada saat malam zafaf (malam
pertama) karena masih banyak lagi kebiasaan-kebiasaan baik yang
dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dan juga kebiasaan baik yang dilakukan
oleh orang-orang sholeh dari zaman dahulu sampai saat ini. Adab atau
etika ketika kita memasuki malam zafaf ialah mandi terlebih dahulu.
Setelah mandi dan membersihkan seluruh tubuh, maka disunahkan untuk
sholat sunnah dua rakaat secara bersama-sama dengan istri tercinta.
Sholat berjamaah yang pertama kali dilakukan sebagai suami istri
tentunya akan terasa sangat bahagia dirasakan oleh pengantin baru
tersebut. Mengapa dianjurkan untuk mandi kemudian melaksanakan sholat
terlebih dahulu? tentunya kita akan merasakan capek dan juga badan kita
akan mengeluarkan bau dikarenakan seharian melayani tamu undangan. Mandi
dapat membuat tubuh kita bersemangatn kembali. Sedangkan sholat sunnah
merupakan tanda syukur kita karena telah diberikan oleh Allah SWT
seorang pendamping hidup yang akan selalu menemani kita dikala duka
maupun suka. (link) dan (Link) Setelah mandi dan sholat sunnah dua
rakaat bersama dengan istri tercinta, maka saat-saat yang paling
berbahagia itu tiba. Saat dimana sepasang manusia memadu kasih, bercinta
menikmati indahnya surga dunia. Tetapi sebelumnya alangkah lebih baik
kalau kita meniru perbuatan bak yang dilakukan oleh orang-orang sholeh
pada zaman dahulu dan masih dilakukan oleh orang-orang sholeh zaman
sekarang ketika mereka menikah. Mereka membaca Allōhumma innī as-aluka
min khoirihā wa khoiri mā jabaltahā ‘alaihi wa a’ūżubika min syarrihā wa
syarri mā jabaltahā ‘alaih. (Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada-Mu
kebaikannya dan kebaikan wataknya dan aku berlindung kepada-Mu dari
kejelekan dan kejelekan wataknya.) (HR. Bukhari). Setelah semuanya
dilakukan, maka selanjutnya terserah anda mau bagaimana cara dan posisi
yang akan anda lakukan. Tapi ada satu hal yang harus kita perhatikan
yaitu kita tidak diperbolehkan mendatangi istri kita melalui belakang
atau melalui d*b*r atau juga sering dikenal dengan istilah a*a* seks.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW pernah
bersabda yatu "Sesungguhnya Allah tidak malu dalam kebenaran, jangan
mendatangi istri di jalan belakangnya. Selain itu berdasarkan Riwayat
dari Bukhori dan Muslim, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa "Boleh dari
depan dan dari belakang selama pada kemaluannya." (Link) Banyak alasan
mengapa Allah SWT melarang seorang suami mendatangi istrinya dari
belakang. Logika sederhana kita pasti sama, dubur merupakan tempat
keluarnya kotoran dimana pada kotoran itu terdapat banyak sekali
penyakit ataupun kotoran. Sebagai manusia yang bersih dan juga melakukan
perbuatan suci dan ibadah, tentunya kita tidak mau melakukan perbuatan
seperti itu bukan? Malam zafaf atau malam pertama sudah dilalui.
Bahagia atau tidak, hanya pasangan suami istri tersebutlah yang
mengetahui dan hanya merekalah yang harus tahu. Orang lain tidak wajib
tahu. Berkenaan dengan suasana pengantin baru, ada sebuah kebiasaan
baik yang dilakukan oleh orang-orang yang sholeh. Kebiasaan yang baik
itu ialah menghabiskan waktu bersama-sama guna memupuk rasa cinta yang
lebih mendalam diantara keduanya. Alangkah baiknya pasangan pengantin
baru menghabiskan masa-masa romantisnya selama seminggu. Hal ini sama
dengan istilah bulan madu menurut manusia modern zaman sekarang ini.
Tentunya masa-masa romantis itu tidak hanya pada tujuh hari itu saja.
Masa-masa romantis itu harus ada setiap hari, setiap jam, setiap menit,
bahkan setiap detik karena itu yang dianjurkan dan juga merupakan ladang
pahala bagi pasangan suami istri. Tujuh hari itu merupakan suatu proses
orientasi atau proses pengelanan betapa enaknya romantis bersama dengan
pasangan tercinta tanpa ada yang berani mengganggu karena memang
pasangan tersebut sudah halal untuk melakukan perbuatan tersebut. Hal
yang perlu kita ketahui ialah pernikahan tersebut tidak selamanya indah.
Didalam suatu ernikahan itu pasti ada yang namanya perbedaan pendapat,
perbedaan kebiasaan, dan perbedaan gaya hidup. Jangankan didalam
pernikahan, didalam kehidupan kita bersama dengan keluarga dan adik-adik
kita pun ada yang namanya perbedaan seperti itu. Pernikahan itu
sebenarnya adalah suatu cara menggabungkan dua anak manusia yang berbeda
sikap, berbeda jenis kelamin, berbeda pendirian, berbeda cara pandang,
dan juga berbeda kebiasaan hidup sehari hari-sehari sehingga wajar dalam
suatu pernikahan pasti ada kerikil-kerikil kecil yang akan menghadang.
Imam Ghozali mengibaratkan pernikahan itu seperti kapal dilaut besar.
Sepasang suami istri merupakan nakhoda dari kapal tersebut. Laut lepas
tersebut tidak lah datar airnya. Airnya bergelombang bahkan sesekali
terjadi ombak besar yang siap menghadang laju kapal. Jika nakhoda tidak
dewasa dan tidak mengetahui bagaimana cara mengelola permasalahan, maka
kapal tersebut akan hacur dan tenggelam di dasar lautan yang luas.
Seperti itulah pernikahan. Sepasang suami istri dituntut untuk dewasa
dalam bersikap dan bertindak. Harus saling memahami dan saling mengerti
terhadap kelebihan dan kekurangan pasangan kita. Jika kedewasaan sikap
dan kedewasan dalam bertindak serta ditambah dengan keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT, maka Insya Allah keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan warrahmah akan dapat sangat mudah diwujudkan. Sekarang
bagi anda yang sudah siap menikah, selamat menikah dan selamat menempuh
hidup baru. Bagi anda yang belum siap menikah, maka perbanyaklah puasa
untuk menghindarkan diri kita dari perbuatan zina dan perbuatan keji
lainnya. Semoga Allah SWT menjadikan diri kita semua sebagai makhluk
ciptaannya yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya dan dijadikan keluarga
yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.. AMiin.. sumber: http://ohs87.blogspot.com/2010 /09/buat-yang-akan-menikah.htm l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar